PIDATO
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI JAWA TENGAH
PADA
ACARA PEMBEKALAN TIM SELEKSI
CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH
TAHUN 2013
Assalamu’alaikum Warakhmatullahi Wabarakatuh
Yth. Anggota KPU
Provinsi Jawa Tengah;
Ykh. Sekretaris KPU
Provinsi Jawa Tengah;
Ykh. Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah;
Ykh. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah;
Hadirin,
Tamu undangan yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke
hadirat Allah SWT, karena atas perkenan-Nya kita semua pada hari ini dapat bersilaturrakhim
sekaligus hadir pada cara pembukaan Rapat Kordinasi Pembekalan Tim Seleksi
Anggota KPU Provinsi Kabupaten/Kota se Jawa Tengah di tempat ini dalam keadaan
sehat wal afiat. Selanjutnya, saya juga mengucapkan selamat datang kepada
seluruh peserta rapat, yang telah memenuhi undangan KPU Provinsi Jawa Tengah
dengan baik.
Bapak Ibu Hadirin yang Berbahagia.
Kegiatan seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota se Jawa
Tengah ini diselenggarakan sebagai rangkaian
tindak lanjut disetujuianya jadwal seleksi KPU Kabupaten/Kota yang diajukan
oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU RI.
Sebagaimana yang diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Calon Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada setiap
Kabupaten/Kota. Alhamdulillah, KPU Provinsi Jawa Tengah berhasil menetapkan Tim
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang nantinya akan melakukan seleksi
Calon KPU di setiap Kabupaten/Kota. Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/Kota merupakan program yang strategis dalam pelaksanaan tahapan
persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014, kegiatan seleksi ini, diharapkan dapat
menghasilkan sososk-sosok penyelenggara pemilu yang profesional, berintegritas,
kapabel, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu
dengan ditandai penggunaan hak politik
masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pemilu 2014 nanti.
Sebagaimana kita ketahui bahwa KPU RI telah bertekad
menjadikan Pemilu 2014 lebih baik dan berkualitas dari pelaksanaan pemilu
sebelumnya. Kualitas tersebut diukur
dari beberapa indikator yakni pelaksanaan tahapan tepat waktu, efektif dan
efisien, semua warga negara yang memiliki hak pilih telah terdaftar dalam
daftar pemilih tetap, terminimalisirnya konflik dalam penyelenggaraan Pemilu
2014, meningkatnya partisipasi masyarakat pada setiap tahapan, terfasilitasinya
warga yang berkebutuhan khusus, serta dihasilkannya anggota legislatif yang
berkualitas.
Selain itu juga KPU
RI juga telah menetapkan target target partisipasi masyarakat pemungutan suara pemilu
2014 sebanyak 75% atau terjadi peningkatan meningkat 4% dari pemilu sebelunya.
Target ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
yang ditetapkan. KPU mengharapkan capaian target ini tidak sekedar terukur
secara kuantitatif tetapi juga diharapkan
dari segi kualitatif. Artinya masyarakat yang datang ke TPS dalam menggunakan
hak pilihnya bukan karena dimobilisasi tetapi munculnya kesadaran untuk
berpartisipasi dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia.
KPU juga bertekad bahwa persoalan Daftar Pemilih Tetap
tidak lagi jadi komoditas politik pada setiap pelaksanaan pemilu. Karena itu,
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih sangat penting dan strategis untuk
memastikan semua warga negara yang berhak memilih masuk dalam daftar pemilih
tetap. Untuk itu, Struktur penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota
merupakan ujung tombak dalam proses pemutakhiran data pemilih karena KPU
Kabupaten/Kota akan berhubungan langsung dengan PPK, PPS maupun dengan KPPS.
Untuk mewujudkan semua target tersebut diatas, tentu
dibutuhkaan penyelenggara pemilu yang handal, berintegritas tinggi serta
memiliki kemampuan yang cukup di semua tingkatan. Di sinilah entey point
peran dan tugas tim seleksi menjadi
sangat penting dan strategis dalam menyelenggarakan seleksi Calon Anggota KPU
Kabupaten/kota. Dihasilnya Anggota KPU Kabupaten/Kota yang handal hanya dapat
dihasilkan dari tim seleksi yang handal pula.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsidan KPU Kabupaten/Kota
sebagai tindak lanjut pelaksana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelnggara Pemilihan Umum dalam hal penetapan calon Anggota KPU RI, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan secara obyektif,
terstruktur, efektif dan efisien.
Sebelum mengakhiri sambutan saya, ada beberapa hal yang
saya titipkan pesan kepada para Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
sebagai berikut:
Bapak Ibu Hadirin yang Berbahagia.
Sebelum mengakhiri sambutan saya, ijinkanlah saya minta
semua tim seleksi melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Lakukan konsolidasi diantara
tim seleksi ini untuk memilih ketua dan sekretaris tim;
2.
Menyusun rencana kerja
yang akan dijadikan pedoman kerja tim seleksi;
3.
Dalam pengambilan
keputusan hendaknya selalu perpedoman pada aturan yang berlaku;
4.
Melaksanakan tiap tahapan
seleksi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
5.
Hendaknya daftar nominatif
10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota yang diusulkan kepada KPU Provinsi
Jawa Tengah, telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam
kesempata ini. Kepada seluruh peserta, saya ucapkan selamat mengikuti rapat
koordinasi ini dan semoga dapat berhasil dengan baik. Kepada para Narasumber, saya ucapkan terima kasih atas
kerja samanya yang baik dan semoga kerja sama ini dapat ditingkatkan dalam
kesempatan lainnya. Selanjutnaya, atas partisipasi para undangan dan hadirin
sekalian, saya ucapkan terimakasih. Semoga Allah Subhanahu Wa ta’ala senantiasa
melimpahkan rahmat-Nya. Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirokhmanirrokhim,
pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota
se Jawa Tengah ini, secara resmi saya nyatakan dibuka.
Wabillahi Taufik Wal Hidayah.
Wassalaam mu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar